7 Oktober 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Memecah Belah Bangsa, Pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Dok. news.detik.com

DONGGONEWS.com | Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengecam keras pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Yudian Wahyudi yang mengatakan musuh terbesar Pancasila adalah agama. Menurut Muzzammil, pernyataan Kepala BPIP ini justru menginjak-menginjak nilai Pancasila dan dapat memecah belah persatuan bangsa.

” Pernyataan Kepala BPIP yang mengatakan musuh Pancasila adalah agama sangat naif, provokatif, dan menyesatkan.” Tegas Anggota Komisi l DPR RI ini di Jakarta, 12/2/2020.

Menurut Ketua DPP PKS Bidang Polhukam ini ada tiga aspek kesalahan fatal dari pernyataan Kepala BPIP.

” Pertama, secara filosofi kenegaraan, Pancasila itu sendiri mengandung sila pertama yang sangat menghormati eksistensi agama. Dikuatkan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 pasal yang mengatakan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Paparnya

Selain itu, kata Muzzammil Wakil Ketua Fraksi MPR RI, TAP MPR RI No.VI/ MPR /2001 tentang Etika Berbangsa, hasil reformasi masih berlaku, menegaskan arah kebijakan bangsa mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi keluarga masyarakat bangsa dan negara.

“Kedua, secara historis bangsa ini didirikan oleh perjuangan darah, nyawa dan airmata para ulama dan tokoh agama untuk memerdekakan dan menjaga kemerdekaan bangsa.”

Anggota Legislator Dapil Lampung memaparkan sejumlah contoh, seperti peristiwa Hari Pahlawan dengan Takbir Bung Tomo yang bersejarah dalam menggerakkan arek-arek Suroboyo mengusir tentara penjajah Inggris dengan korban mati syahid lebih dari 20.000 orang.

Ketiga, kata Muzzammil, secara yuridis, pernyataan Kepala BPIP ini memenuhi delik penodaan agama / penistaan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 berbunyi: ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

“Pernyataan Kepala BPIP ini tidak saja menghina satu agama, tapi ia telah menghina eksistensi semua agama yang sah di Indonesia.” Tegasnya

Alumni Ilmu Politik ini menanyakan kepada Presiden Jokowi, apakah orang seperti ini patut dipercaya sebagai Kepala BPIP?

“Lebih mendasar lagi pertanyaan saya, apakah ucapan ini merupakan bagian tugas dari BPIP ? Pernyataan Kepala BPIP ini justru menginjak-injak nilai Pancasila.” Tegasnya

Menurut Muzzammil, jika yang bersangkutan, dianggap Presiden Jokowi telah menyalahi dan menodai tugas mulia BPIP maka segera berhentikan yang bersangkutan.

“Jika menurut Presiden Jokowi tidak bertentangan, maka Presiden Jokowi harus turut mempertanggungjawabkan pernyataan Kepala BPIP yg baru dilantik 5 Februari lalu.” Terangnya. (https://fraksi.pks.id/DNC-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *