27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Tindakan Premanisme Oknum Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bima, Edy Muhlis, Diluar Kepatutan

2 min read

Gambar: Metromini.info

DONGGONEWS.com | Jakarta – Oknum Ketua Komisi  3, yang merangkap Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S.Sos, melakukan penyegelan ruangan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapubaten Bima, merupakan tindakan premanisme melawan peraturan dan perundang-undang berlaku.

“Hendaknya anggota dewan harus memahami yang menentukan pengeluaran keuangan pemerintah daerah, bukan Sekertaris Dewan (Sekwan). Sekwan hanya mengajukan ke biro keuangan Pemerintah Daerah (Pemda). Sekwan tak bisa disalahkan,” demikian Pakar Komunikasi Politik Universitas Mercu Buana, Jakarta, Dr. H. A. Rahman HI, MM, M.Si, perilaku oknum anggota dewan yang melakukan penyegelan ruangan kantor keuangan gara-gara tidak diberikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan partainya sebagaimana dilansir DONGGONEWS.com, kemarin, yang dihubungi di Jakarta  (07/11).

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Tirtayasa Banten, Prof. Dr. Ahmad Sihabuddin, M.Si, mengatakan, dari pesan verbal dan nonverbal penyegelan ruangan kantor keuangan Sekwan yang dilakukan oknum dewan diluar adat dan kepatutan sebagai Anggota Dewan yang terhormat.

“Perilaku oknum dewan sebagai bentuk arogansi, tindakan sangat tidak terpuji, karena itu pimpinan partai  harus mengambil sikap tegas pada anggotanya yang bisa merusak citra partai. Lebih-lebih yang bersangkutan berkedudukan Ketua Komisi III, juga Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bima, seharusnya menjadi teladan bagi anggota yang dipimpin maupun masyarakat pada umum,” sambung Rahman.

Dinilai, perilaku oknum dewan Edy Muhlis, sebagai bentuk arogansi kekuasaan sangat tidak terpuji yang tidak mencerminkan perilaku politisi sejati.”Saya pikir oknum dewan harus memahami mekanisme  dan aturan yang ada. Apalagi karena persoalan tidak diberikan SPPD buat kegiatan partai harus melakukan tindakan anarkis dan premanisme. Apalagi anggaran operasional partai tidak dianggarkan dalam peraturan perundangan dan BURT. Kecuali untuk kegiatan Fraksi atau Kedewanan DPRD. (DNC-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *