Korwil Anti Korupsi Iskandar, Akan Gagalkan Penjualan Tanah Rakyat ke Pengusaha Asing
DONGGONEWS.com | Bima – Selaku Korwil Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) NTB, Iskandar S.Sos, menilai telah terjadi pembodohan dan kebohongan publik yang dilakukan beberapa orang terkait dengan penjualan tanah So Lalembo, ke investor asing.
“Maka dari itu lembaga komite anti korupsi indonesia akan melakukan somasi dan turun aksi terhadap pemerintah yang berani melegalkan jual beli tanah milik masyarakat Sampungu, khususnya dan donggo pada umumnya,” ancam Iskandar, pada DONGGONEWS.com, siang tadi (22/02).
Dalam waktu dekat Iskandar, akan turun lapangan menggalang kekuatan gagalkan keinginan para mafia tanah berkedok tokoh masyarakat dengan dalih membantu pemilik tanah menjualkan ke investor asing. Padahal mengeksploitasi masyarakat kecil untuk kepentingan pribadi mereka.
Dikatakan, sampai hari ini klausal kerja sama penjualan tanah ke Raja Arab hanya modus operandi yang diperankan oleh sekelompok orang yang punya kepentingan untuk menggaruk keutungan pribadi.
Iskandar pun kembali mengancam,”Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia siap menggerakan massa dengan kekuatan penuh mendukung masyarakat menolak pihak asing menggarap tanah masyarakat di desa Sampungu. Kini saatnya kita melawan kezoliman dan pembodohan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya. (DNC-001)