PKB Bagi Sembako
DONGGONEWS.com | Bima – Menurut Ketum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, bahwa pembagian sembako dilakukan secara serentak seluruh Indonesia tertanggal 1 hingga 14 Mei 2020 itudalam upaya memutus menyebarnya Covid-19 pemerintah pusat dan daerah telah menerbitkan berbagai kebijakan yang salah satunya adalah penerapan pembatasan interaksi sosial antar warga masyarakat (social distancing dan physical distancing). “Kegiatan ini dilakukan seluruh Indonesia,” kata Muhaimin.
Penerapan dari kebijakan tersebut, karena harus dilaksanakan dalam waktu yang panjang, telah menimbulkan efek berantai di bidang ekonomi masyarakat yang selama ini mengandalkan perputaran ekonominya dari pertemuan fisik dan interaksi langsung antar masyarakat seperti pedagang pasar, UMKM, transportasi public dan sebagainya.
“Selain segmen di atas, penerapan social dan physical distancing juga berpengaruh pada karyawan-karyawan pabrik atau perusahaan yang terpaksa merumahkan dan/atau mem-PHK karyawannya karena sepinya aktifitas perusahaan, ” ujarnya.
Dikatakannya. Antisipasi yang dilakukan pemerintah, melalui dana BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Pra
Kerja dan lain-lain belum dapat menjangkau keseluruhan masyarakat yang terdampak terutama masyarakat ekonomi bawah berpenghasilan lepas harian.
Terkait pandemi Covid 19 itu, PKB hadir dan turut berpartisipasi menanggulangi ekonomi masyarakat yang terdampak kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang belum dapat tercover oleh program
pemerintah. “PKB setiap tingkatan wajid hadir menyelesaikannya,” harapnya.
Mengatasi kerawanan sosial yang mungkin akan timbul karena dampak ekonomi dari penerepan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. “Dengan target terpenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa makanan dan lauk pauk, “pinta Wakil Ketua DPR RI
Menurut, Ponakan mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) ini, Masyarakat dapat lebih tenang dalam memasuki bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 apabila penerapan kebijakan waspada Covid-19 masih berlangsung. “Dengan sasaran masyarakat terdampak kebijakan penanggulangan Covid-19 dengan mengutamakan Basis Konstituen PKB, Korban PHK, Guru Ngaji, Guru Madin, dan Kiai Kampung,” tambahnya.
Ketua DPC Bima Drs. H Mustahid H Kako, MM, menyatakan, Pendistribusian bantuan FPP tersebut, dilakukan berjenjang melalui DPP kepada DPW. “Untuk selanjutnya didistribusikan oleh kami DPC Bima yang bekerjasama dengan DPAC dan DPRt didaerah ini langsung kepada masyarakat, katanya
Berdasarkan petunjuk tehmis, Setiap paket berisi kebutuhan pokok dasar masyarakat sehari-hari berupa : Beras 10 Kg, Gula 2 Kg, dan Minyak Goreng 2 Kg. “Pendistribusiannya langsung kepada masyarakat dilaksanakan serentak sesuai jadwal, sejak awal Mei 2020), dalam bulan Ramadhan ini, “jelasnya.
Paket Sembako dari DPP PKB sudah berbentuk kemasan paket berikut labelnya. DPW dan DPC tidak dibenarkan untuk mengubah isi dan bentuk paket.
Bila ada Paket Sembako tambahan dari DPW dan DPC dapat didistribusikan pada waktu bersamaan dengan ketentuan ditempatkan pada kemasan yang terpisah dari paket Sembako DPP PKB.
Pendistribusian paket sembako dari DPW kepada DPC, dilakukan sesuai kesepakatan dengan mempertimbangkan efektifitas dan ketepatan waktu. Penerima paket sembako harus tepat sasaran, yaitu masyarakat yang secara ekonomi terdampak secara langsung maupun tidak langsung dari penanganan Covid-19 dan diutamakan Konstituen PKB, Korban PHK, Guru Ngaji, Guru Madin, dan Kiai Kampung.
Pelaksanaan distribusi paket Sembako kepada masyarakat wajib menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh DPP PKB. Kegiatan pendistribusian langsung dikoordinir oleh DPC kepada masyarakat . “kegiatan ini jangan dilihat dari jumlah dan atau nilai barangnya, tetapi nilai kepedulian, perhatian, bahwa PKB ikut berperan dalam mengatasi kesenjangan ditengah kovid 19 ini,” tutupnya.