27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Ketua DPC Bima Syamsudin Tuding Bambang Kristiono Arogan

3 min read

Foto: H. Syamsudin, S. Sos (Tengah)

DONGGONEWS.com | Jakarta, 160520-Ketua Badan Pengawas dan Displin DPP Gerindra, Bambang Kristiono, kembali menegaskan tidak akan pernah ada sidang Mahkmah Partai membahas membahas pergantian kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima. “Pergantian tersebut sudah syah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepengurusan saudara Dahlan cs juga sudah disyahkan baik oleh KPUD Kabupaten Bima maupun KPU Pusat,” katanya.

“Ini barang sudah clear, dan nggak bisa diganggu-gugat lagi. Terlalu berlebihanlah Mahkamah Partai harus menyidangkan H. Syamsudin vs HBK di Mahkamah Partai. Sekali lagi saya pastikan: ITU TIDAK AKAN PERNAH ADA,” tulis Ketua Badan Kedisplinan DPP Partai di WA yang dikirim tadi, di Jakarta, (16/05).

“Saya sudah bicara dengan Ketua dan Sekretaris Mahkamah Partai. Silahkan dibuktikan. Makanya, jadi kader itu yang loyal. Bukan sok-sok jagoan dan terus menentang kebijakan Partai,” ingat Bambang.

Ketua DPC Gerindra Syamsudin. S.Sos, mengingatkan H.Bambang Kristiono, partai Gerindra bukan miliknya. Partai ada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Apapun penggantian pengurus harus melalui mekanisme partai. Tidak bisa mengikuti ego perorangan merusak marwah organisasi. Penggantian pengurus DPC kabupaten Bima, akal-akal memanfaat kesempatan saat Covid 19. Seharusnya tidak terjadi pencopotan dirinya.

“Ini partai bukan milik HBK. Kalau partai Gerindra ada AD/ART. Apapun alasannya sesuai pasal 55 ayat 1 sampai ayat 5 pergantian pengurus harus melalui mekanisme partai. Kalau di ikuti keegohan saudara HBK. Khusus NTB dan lebih khusus kabupaten Bima jadi marwah partai di simpan di mana karena kepentingan yang tidak masuk akal. Dimanfaatkan kesempatan pada saat wabah corona. Seharusnya tidak bisa terjadi ada pencopotan ketua DPC kabupaten Bima,” tuding Syamsuddin.

Karena itu pihaknya sudah masukan surat bantahan ke KPUD, KESBANGPOL, BAWASLU Kabupaten Bima NTB. Bahwa DPC Gerindra versi H. Syamsuddin, yang sah. Sedangkan SK DPC versi Dahlan diduga palsu. Seluruh pengurus PAC Gerindra kabupaten Bima, sudah melakukan mosi tidak percaya terhadap SK Dahlan.”Semua kader partai Gerindra punya hak bela diri. Dahlan bukan pengurus dan bukan kader partai,” jelas Mantan Anggota Kopasus.

Syamsudin menganggap penyataan Bambang sebagai manuver liar tidak mencerminkan marwah partai Gerindra. Bambang mengatakan tidak akan ada Sidang Mahkamah Partai itu haknya. Tetapi Bambang mungkin lupa partai Gerindra memiliki AD/ART sebagai rujukan setiap kader dan pengurus menjalankan roda partai. Dalam pasal AD/ART Gerindra tidak ada satu pasalpun berbunyi di tangan Bambang nasib pimpinan dan pengurus DPC/DPD propinsi.

“Memangnya siapa Bambang Kristiono di partai Gerindra? Dia hanya ketua badan disiplin organisasi. Bukan anggota Mahkamah Partai. Bukan Ketua Umum. Lagian ini Partai Gerindra bukan partai Bambang Kristiono. Namanya partai ya ada AD/ARTnya. Ada keputusan Rapimnas, ada konfrensi nasional, ada Rakernas sebagai rujukan dalam tindakan dan keputusan organisasi. Ini Bammbang Kristiono bicara tidak akan ada sidang di mahkamah partai. Kok lucu,” katanya sinis seraya melempar senyum kecut.

Dipertanyakan, apa maksud Bambang Kristiono mengucapkan dia pendiri partai. Bukan penumpang gelap. Syamsudin pun, bahwa dirinya juga pendiri partai Gerindra di tingkat kabupaten.”Sudahlah Bambang Kristiono. Saya ini pendiri loh ditingkat kabupaten. Ada SKnya kok saya sebagai Pendiri. Tapi saya yakin saudara Bambang Kristiono juga mau menemukan keadilan. Jadi jangan halang-halangi saya mencari keadilan,” harapnya.

Selanjutnya diingatkan ia sudah membangun partai Gerindra bersama pengurus anak cabang (PAC) jangan dihancurkan marwah partai hanya karena arogansi kekuasaan seorang Bammbang Kristiono. “Seorang ketua badan partai. Ngakunya sih pendiri partai Gerindra, tapi kok cara yang Bambang gunakan tidak mencerminkan sebagai pendiri partai. Aneh dan kekanak-kanakan,” kesalnya. (DNC-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *