27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Kasus Asusila, MZ Akui Istri Terlibat

2 min read

Foto: Yoko bersama kak Seto Mulyadi

DONGGONEWS.com | Bima, 220720 – Kasus asusila yang dilakukan oleh oknum pengawas di Kecamatan Langgudu kini telah memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Berdasarkan fakta persidangan sesungguhnya keterlibatan istri terdakwa MZ  meyakinkan majelis hakim bahwa HR bisa ditetapkan sebagai terdakwa. Hal tersebut disampaikan Sekjen LPA Kabupaten Safrin, “Berdasarkan fakta persidangan istrinya terlibat dan hakim minta jaksa penuntut umum untuk menetapkan istri  MZ dijadikan terdakwa”.

Hal tersebut lanjut  Yoko sapaan akrab Safrin, sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Bunga (bukan nama sebenarnya)  bahwa setiap kali MZ melakukan persetubuhan terhadap Bunga, yang mengajak dan memaksa Bunga adalah HR mulai dari membuka pakaian bahkan melakukan hal cabul baru selanjutnya Bunga diberikan untuk disetubuhi oleh MZ selanjutnya ketika MZ melakukan persetubuhan dengan bunga pada saat yang bersamaan HR mendokumentasikan baik dengan foto maupun video. Lebih jauh Joko menjelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh MZ hanya 1 kali sisanya dilakukan bersama dengan istri jelas  Yuko.

Kasus ini sangat serius kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan semua pihak  karena kasus ini sudah tercatat sebagai kasus nasional. Terkait dengan adanya intervensi dari pihak lain Yoko mengaku pihaknya tidak akan gentar terlebih banyak Pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus ini membuatnya semakin percaya diri untuk terus mendampingi kasus ini hingga tuntas imbuhnya.

Masih seputaran fakta persidangan bahwa sesungguhnya MZ mengakui keterangan dari Bunga. “Terdakwa mengakui bahwa semuanya benar, Hal itu  cukup membuat kami lega dan menambah keyakinan kami bahwa HR segera bisa di hukum atas apa yang telah dilakukan terhadap Bunga,” ujar Yoko.

Terkait harapan dalam kasus ini yoko mengajak agar semua pihak melakukan pengawasan terhadap kasus ini agar apa yang menjadi fakta persidangan segera diamini oleh JPU agar HR ditahan. (DNC-Yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *