27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Kesatuan Masyarakat Dompu Tolak RUU OBL

3 min read

Foto: Keadaan Masa aksi di perempatan Lampu Merah Jalan Soekarno Hatta Dompu

DONGGONEWS.com | Dompu, 270720 – Berlangsung aksi unjuk rasa oleh keok yang menamakan diri “Kesatuan Masyarakat Dompu” ( KMD ) terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law dinakodai korlap Safrudengan Jumlah masa sekitar 25 demonstran di Kantor DPRD Dompu Jl Soekarno Hatta, Senin (27-07) pukul 10.00 s.d 11.49 Wita.

Demonstran mengeluarkan aspirasi menuntut dan mendesak DPR Dompu untuk memberi ultimatum/Rekomendasi menolak RUU Omnibuslaw pada saat ini juga. Mendesak DPRD Dompu harus menolak secara lisan maupun tulisama aksi,
Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yg merancang omnibus Law, Memberikan jaminan sosial terhadap seluruh masyarakat Indonesia, Memberikan pendidikan & teknologi terhadap petani, Memberikan ruang demokrasi sebebas-bebasnya kepada masyarakat Indonesia, Menolak perusahaan asing dan tenaga asing di Indonesia, Memberikan pendidikan gratis di masa pandemi.

Dari pernyataan diatas kami dari Kesatuan Masyarakat Dompu mengajak seluruh lapisan masyrakat mulai dari buruh, sopir angkot, petani, nelayan, mahasiswa agar bersatu menolak segala bentuk kebijkan yang tidak berpihak pada rakyat.

Orasi Korlap secara bergantian antara lain mengatakan, bahwa
Setelah usai penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menewaskan beberapa korban jiwa, nampaknya pada bulan September 2019 Pemerintah tidak tinggal diam untuk melanggengkan kepentingan para kaum borjuis dan kaum kapitalis yang menindas rakyat kecil. Hal tersebut bisa dilihat dari adanya pengajuan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang diajukan oleh pemerintah ke DPR pada 12 Februari 2020 .

Adanya pengajuan RUU Omnibus Law tersebut tidak terlepas dari pengaruh ekonomi politik internasional, dimana nampaknya ada persekongkolan jahat yang melibat kekuatan poliitik nasional dan lembaga Imperialisme seperti WTO, IMF dan lainnya. Oleh karena itu membuat negara dunia ketiga tersemasuk Indonesia harus bisa segera membuat regulasi yang dapat memudahkan investasi.

RUU OBL adalah kepentingan para pemilik modal. Nampaknya RUU Omnibus Law menjadi jawaban dari kemudahan investasi para lembaga imperialisme dunia. Alih-alih memajukan kesejahteraan rakyat namun pemerintah malah ingin membunuh rakyatnya secara perlahan melalui RUU Omnibus Law.

Dengan masuknya RUU Omnibus Law dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) membuat gelombang penolakan dari berbagai pihak mulai dari organisasi buruh, organsasi masyrakat, mahasiswa dan beberapa organisasi lainnya. Undang-Undang yang memiliki kedudukan yang tinggi dari Undang-Undang turunnya tersebut nampaknya masih banyak berpihak pada kaum-kaum borjuis.

Foto: Situasi Masa aksi di kantor DPRD Dompu

Dalam Naskah Akademik (NA) terlihat jelas bahwa basis keilmuannya yaitu ekonomi dan atas dasar kepentingan kaum borjuis, ditengah situasi Indonesia yang sedang dilanda oleh pandemi sangat tidak sehat bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law, karena sampai hari ini banyak pihak yang menentang agar RUU Omnibus Law dikaji ulang lagi dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Nampaknya pihak pemerintah dan DPR memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk bisa mengesahkan RUU Omnibus Law, hal itu sangatlah tidak etis dilakukan ditengah pandemi Covid-19 dan krisis dunia saat ini.

Sudah menjadi keharusan bagi seluruh lapisan masyrakat untuk bersatu menolak RUU Omnibus Law, demi mencapai kemerdekaan 100% maka perlu adanya gelombang rakyat yang masif untuk melawan para kaum-kaum borjuis.

Dengan melihat persoalan diatas maka dengan tegas kami yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu menyatakan “Cabut dan hentikan pembahasan RUU Omnibuslaw Karena Mencederai Rakyat Indonesia”.

Usai Orasi mereka diterima ketua Komisi I DPRD Dompu, Ir Mutakun (NasDem) dan anggota Komisi I Lambi SH (Gerindra). Ir Mutakun menyampaikan bahwa pihaknya juga sependapat dengan tuntutan masa aksi, menolak lahirnya RUU OBL karena hal itu akan berdampak bagi masyarakat dan Daerah. Salah satunya buruh tidak lagi bisa bersuara menuntut hak-haknya. Bagi daerah dikawatirkan kewenangannya akan diambil alih kembali oleh Pusat padahal UU otonomi Daerah sudah jelas memberikan sebagian kewenangan kepada Daerah.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Dompu, Lambi, SH (Gerindra) mengatakan: “Pada dasarnya RUU diciptakan untuk mensejahterakan rakyat namun jika tidak sesuai dengan harapan rakyat maka apapun bentuk regulasi wajib untuk di tolak termasuk RUU OBL”.

Foto: Ketua Komisi I DPRD Dompu menyerahkan surat pernyataan kepada Korlap aksi
Foto: Surat Pernyataan Anggota Dewan

Menanggapi hal tersebut Korlap mendesak agar Komisi I membuat surat pernyataan untuk menolak RUU OBL tersebut.
Pukul 11.28 Wita, Ketua Komisi I DPRD Dompu Mutakun dan Lambi, kembali ke ruangan kantor DPRD Dompu untuk membuat surat pernyataan Komisi yang intinya mendukung penolakan terhadap RUU OBL seperti yang menjadi tuntutan masa aksi tersebut.

Pada pukul 11.45 Wita, Ir Mutakun, menemui masa aksi dan menyerahkan surat pernyataan kepada korlap aksi. Adapun isi surat pernyataan tersebut pada intinya bahwa mewakili diri sendiri selaku anggota DPRD Dompu pihaknya mendukung tuntutan masa aksi menolak RUU OBL.

Masa aksi terdiri dari kumpulan mahasiswa berbagi Perguruan Tinggi Dompu, Bima dan Korlap Fakultas Hukum Universitas Bungkarno Jakarta. (DNS-005).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *