27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Apkam Bubarkan Demonstran Menggunakan Water Canon

3 min read

Foto: Suasana di dalam halaman DPRD Dompu

DONGGONEWS.com | Dompu, 081020 – Kantor DPRD Dompu Jln Soekarno Hatta Dompu menjadi pusat kosentrasi massa aksi oleh Kesatuan Aksi Masyarakat Dompu (KMD) terkait penolakan disyahkannya UU Omnibus Law (OBL) 8/10/2020. Aksi Demo dibawa kendali Korlap I, Amin dan Korlap II, Fadil dengan jumlah masa sekitar 100 orang.

Massa aksi menuntut dan mendesak Ultimatum/Rekomendasi ” Cabut UU Omnibus Law ” pada saat ini juga. Berikan sanksi kepada pihak-pihak yg merancang Omnibus Law. Orasi Korlap secara bergantian yang intinya antara lain mengatakan bahwa semenjak dibahas RUU Omnibus Law dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2019 membuat gelombang penolakan dari berbagai pihak mulai dari organisasi buruh, organsasi masyarakat, mahasiswa dan beberapa organisasi lainnya. Undang-Undang yang memiliki kedudukan yang tinggi dari Undang-Undang turunannya tersebut nampaknya masih banyak berpihak pada kaum-kaum borjuis. Pembahasan Omnibus Law secara diam-diam tanpa ada keterbukaan informasi publik. Sidang tingkat I dilakukan pada hari sabtu, 3 Oktober 2020, fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum menghasilkan suara 9 dari pandangan Fraksi 7 diantaranya menyetujui dan 2 fraksi dari Partai Demokrat dan PKS menolak. Sehingga tepat pada tanggal 5 Oktober 2020 DPR RI telah mengesahkan UU Omnibus Law tanpa mendegar apa yang menjadi seruan buruh, tani, nelayan, mahasiswa dan rakyat lainnya. Dimana nampaknya pihak Pemerintah dan DPR memanfaatkan pandemi Covid- 19 untuk bisa mengesahkan RUU Omnibus Law. Hal itu sangatlah tidak etis dilakukan ditengah pandemi Covid-19 dan krisis dunia saat ini.

Foto: Situasi Apkam di depan kantor DPRD Dompu

Dengan melihat persoalan diatas maka dengan tegas kami yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu menyatakan sikap “Cabut UU Omnibus Law Karena Mencederai Rakyat Indonesia”. Tegas Korlap
Massa aksi membakar ban bekas di depan pintu gerbang Kantor DPRD Dompu, massa aksi mulai mendobrak pintu gerbang kantor DPRD Dompu. Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dengan Apkam.
Massa aksi berhasil masuk ke dalam halaman kantor DPRD Dompu dengan tidak terkendali dan melakukan pelemparan. Massa aksi kembali melakukan pembakaran ban bekas di depan pintu kantor DPRD Dompu.

Massa aksi terus berteriak agar UU OBL dibatalkan serta meneriakkan bahwa DPR bodoh/goblok. DPR telah mengkhianati rakyat. DPR tidak memihak rakyat namun hanya memihak kepada kaum kapitalis.
Sementara itu Kabag Hukum dan Persidangan Kantor Sekretariat DPRD Dompu, Sugeng Karyanto mencoba bernegosiasi dengan massa aksi dan menyampaikan bahwa dua orang anggota DPRD Dompu Yatim (Demokrat) dan Iskandar (PKS), bersedia menemui massa aksi melalui perwakilan, namun massa aksi menolak karena mereka ingin seluruh massa aksi ikut berdialog semua tanpa perwakilan.

Pihak Apkam terus melakukan negosiasi dengan massa aksi, namun, massa aksi kembali brutal dengan melakukan pelemparan satu kali kaca jendela kantor DPRD Dompu. Selang berapa saat massa aksi mulai terkendali.

Iskandar (anggota DPRD Dompu / PKS) dan Yatim (anggota DPRD Dompu/Demokrat), menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa 30 orang anggota DPRD Dompu tidak bisa menemui massa aksi karena sebagian besar sedang tugas diluar. PKS dan Demokrat bersedia untuk berdialog. Yatim (anggota DPRD Dompu/Demokrat), menyampaikan bahwa, Demokrat mendukung aksi tersebut. Namun diminta massa aksi tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya.

Massa aksi kembali brutal dan memaksa naik ke lantai dua gedung DPRD Dompu dan langsung melakukan pengrusakan fasilitas yang ada didalam gedung serta merusak dan melempar kaca jendela.

Apkam bertindak tegas terhadap massa aksi dan langsung membubarkan massa aksi dengan tembakan gas air mata dan Water Canon. (DNC-005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *