27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Seorang Pria, Diduga Menguasai Narkotika Golongan I Diringkus Sat Reserse Narkoba

2 min read

Foto: Terduga dan barang bukti

DONGGONEWS.com | Dompu, 301020 – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melakukan penangkapan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan serta menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 Pkl. 19.30 wita.
Terduga RA ( 33 tahun )
Alamat Dusun Jala, Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu ditangkap di Rumahnya.

Pada penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah bantal dengan sarung warna hijau tosca yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresek bening yang berisi; 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 (Nol koma dua nol) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,19 (Nol koma satu sembilan) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (Nol koma satu delapan) gram.

  • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (Nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,17 (Nol koma satu tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,16 (Nol koma satu enam) gram, 1 (satu) bundel Klip plastik kosong ukuran 6×4 cm, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tabung kaca, 3 (tiga) buah pipet yang sudah dimodif sebagai seko, 1 ( satu ) buah pipet yang berbentuk “L”, 1 (satu) buah tabung kaca, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodif dan terdapat jarum, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang sudah dipotong ujungnya, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna Hitam,1 (satu) buah pisau kater warna merah, 1 (satu) buah botol air tanggung atau bong atau alat hisap sabu yang pada tutup botolnya sudah dimodif dan terdapat pipet, 2 (dua) buah gunting.

Runtun kejadian berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa disalah satu rumah tepatnya di Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Informasi itu ditindaklanjuti dan Setiba di rumah tersebut anggota mengamankan terduga, kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar TKP untuk menyaksikan penggeledahan.

Sebelum penggeledahan anggota menunjukan Surat Perintah Tugas.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga dan di dalam rumah.

Foto: Terduga Saat disergap Reserse Narkoba di Kediaman

Hasil penggeledahan anggota menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan rang bukti lain yang diduga berkaitan dengan narkotika yang ditemukan di salah satu kamar tidur terduga pada rumah tersebut beserta barang bukti lainnya.

Setelah selesai penggeledahan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos melelaui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifa membenarkan kejadian tersebut. (DNC-005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *