Diduga Miliki Sabu Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Dompu
2 min read![](https://donggonews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201110-WA0004-1024x768.jpg)
Foto: Seorang terduga miliki sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Dompu
DONGGONEWS.com | Dompu, 101120 – Polres Dompu tidak henti-hentinya memburu dan menyergap para oknum pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu mengamankan seorang pria MS ( 41 tahun ) yang mengaku beralamat di Lingkungan VI, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu-sabu, Selasa 10/11/20 sekitar pukul 00.15 wita di pinggir jalan raya depan Kantor Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja.
![](https://donggonews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201110-WA0005-1024x768.jpg)
![](https://donggonews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201110-WA0006-1024x768.jpg)
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha mio warna biru. Menurut informasi pria tersebut membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari arah kecamatan Dompu menuju Kecamatan Woja dengan ciri seorang laki-laki berbadan gemuk, berkepala plontos.
Menindaklanjuti informasi itu anggota melakukan penyelidikan, anggota bergerak menelusuri jalan raya di Kecamatan Woja. Tepat di depan kantor Kelurahan Monta Baru tim melihat pengendara sepeda motor sesuai ciri ciri tersebut diatas, kemudian anggota memberhentikan dan mengamankan terduga lalu anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas ( SPRIGAS ).
Selanjutnya anggota memanggil masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyaksikan proses penangkapan serta penggeledahan terhadap MS.
Hasil penggeledahan, anggota menemukan 3 ( tiga) gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor.
Anggota juga mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba 1 unit sepeda motor, 1 unit Handphone. Selanjutnya MS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi tersebut diperoleh media ini via Paur Subbag Polres Dompu, Aiptu Hujaifah lewat WA ponsel pribadinya selasa, 10/11/2020 pagi. (DNC-005)