27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan


Warning: sprintf(): Too few arguments in /home/u7629908/public_html/wp-content/themes/newsphere/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

HABISKAN UANG RAKYAT 3.5M, GUBERNUR NTB DIGUGAT KE PENGADILAN

2 min read

KMS NTB menggugat Gubernur, Mendagri dan DPDRD ke pengadilan negeri atas kerugian masyarakat akibat Kunker DPRD yang memboroskan uang rakyat 3,5 miliar rupiah.

• H.Zainul Arifin HM.Nor: Kenapa Beasiswa Tidak Digugat

DONGGONEWS.com I Mataram-Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) NTB akan melakukan upaya hukum  memastikan APBD NTB dialokasikan perjalanan kunjungan anggota DPRD, baik ke luar negeri maupun luar daerah  yang menghabiskan uang rakyat 3.5 miliar rupiah pada bulan Agustus ini berdampak buruk pada pembahasan APBD 2020. Demikian siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil NTB di Mataram, (26/9).  

“KMS menggugat Gubernur, Mendagri dan DPRD ke pengadilan negeri atas kerugian masyarakat terhadap pemborosan anggaran akibat Kunker DPRD yang menghabiskan uang rakyat 3,5 miliar rupiah,” ancamnya. Lebih lanjut KMS menegaskan dugaan persengkongkolan yang menghabiskan uang rakyat untuk plesiran DPRD NTB dan  berjanji mengajukan gugatan, 28 Agustus 2019.

KMS juga mendesak Pemprop dan DPRD NTB menghentikan pembahasan APBD 2020, agar masyarakat dapat berpartisipasi penuh untuk memastikan perencanaan program pembangunan daerah diarahkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Terutama untuk anggaran rehabilitasi-rekonstruksi gempa bumi. Karena, pembahasan tergesa-gesa dan dipaksakan berpotensi masuk program siluman dan tidak sinkron dengan RPJMD pencapaian visi NTB Gemilang yang digaungkan Pemprop NTB.

“Untuk itu, Elemen Koalisi,  Somasi, Fitrah, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Unram, Forum Kumonikasi Lombok Utara,  Aliansi Masyarakat Peduli Lombok, Lombok Utara Corruption Watch, Ikatan Mahasiswa Belo Mataram, NTB, mengajak masyarakat NTB untuk bergabung dalam aksi demonstrasi pada tanggal 29 Agustus 2019,” imbaunya.

Juga KMS, mengajukan keberatan kepada Gubernur NTB atas ketidaktersediaan dokumen KUA-PPAS dan RAPBD NTB 2020 yang seharusnya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat NTB. Ketiadaan akses dokumen ini mengabaikan hak masyarakat atas informasi publik yang harus dipenuhi pemerintah.

Tokoh senior NTB, Mantan Bupati Bima, H.Zainul Arifin HM.Nor, SE, M.Si, mengkomentari plesiran DPRD NTB, sudah menjadi program Pemprop tidak bisa disalahkan. Jika plesiran disalahkan, kenapa beasiswa yang diberikan Pemprop tidak digugat juga,” kata Zainul yang dihubungi via smart phone, ditengah kesibukan pembekalan di Lemhanas RI, Kebon Sirih Jakarta Pusat. (DNC-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *