7 Oktober 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Dua Pria Kasus Curat Kembali Dibekuk Tim Puma Dalam Hitungan Jam

DONGGONEWS.com I Dompu, 161220- Polres Dompu melalui Personil Tim Puma dalam jangka waktu hitungan jam kembali sukses mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) dengan menangkap dua terduga pelaku yaitu SK (20 tahun) warga Dusun Mada Soku, Desa Lanci jaya, diduga sebagai pelaku curat, ia ditangkap pada Selasa 15 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 wita dan SF (25 tahun), warga Dusun Teka sire, Desa Teka sire, diduga selaku Penadah.
Keduanya terduga pelaku tersebut ditangkap pada rabu 16 Desember 2020, sekitar pukul 04.00 wita dan mereka merupakan warga berasal dari Kecamatan Manggelewa.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH. S.IK melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengatakan via Press Riliisnya bahwa ” SK dan SF ditangkap berdasarkan laporan Suherman, warga Dusun Doro Mbe’e, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa yang diterima pihak Polsek Manggelewa sehubungan dengan hilangnya sebuah tas di rumahnya yang terjadi pada sabtu 28 November 2020, sekitar pukul 04.00 wita”. Ungkap Aby Jefa

Suherman, di hadapan polisi menerangkan bahwa tas yang hilang tersebut berisi surat-surat penting seperti uang tunai senilai 500 ribu rupiah dan 1 unit Handphone (HP) merek iPhone type iPhone 6s plus berwarna silver.

SK mencuri barang tersebut, Suherman melanjutkan, dengan cara mencongkel pintu rumah, setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku mengambil tas tersebut dan pada siang hari Sekitar pukul 14.00 wita.

Mengetahui informasi dari Polsek Manggelewa adanya aduan Suherman tersebut, maka Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK segera memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku jika sudah cukup bukti.

Bripka Zainul Subhan selaku pimpinan Tim Puma bersama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan didapat Informasi bahwa 1 unit HP berada dalam penguasaan SF. Setelah mendapat informasi tersebut Tim Puma menuju kediaman SF dan mengamankan SF beserta barang bukti.

Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian resor Dompu, dihadapan pemeriksa SF menerangkan bahwa HP iPhone tersebut ia terima gadai dari SK, SKpun menggadai HP tersebut pada siang hari sabtu 28 November 2020 Sekitar pukul 14.00 wita.

Berdasarkan keterangan SF, Tim Puma menuju mencari SK ke rumahnya, namun SK tak berada di rumah, Tim mendapat informasi bahwa SK sedang berada di rumah Dul (tetangga SK). Tim Puma pun bergegas menuju rumah Dul. Sesampainya Tim Puma di rumahnya Dul, benar saja SK ditemukan sedang duduk bersama beberapa warga setempat. Setelah dijelaskan oleh Tim Puma, SK menyerahkan diri tanpa perlawanan dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.

Keduanya diamankan di Mapolres Dompu, SK dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan SF dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun Penjara. Papar Hujaifah mengakhiri keterangannya. ( DNC-005 )

Sumber : Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *