27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Gasak Mesin Genset, AB Terduga Curat Diancam 7 Tahun Penjara

2 min read

DONGGONEWS.com I Dompu, 191220- Polres Dompu melalui Tim Puma menangkap seorang pria, AB (30) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumahnya. Warga Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, lantaran diduga sebagai terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah menggasak sejumlah barang di rumah Syamsuddin (45, korban) yang merupakan warga sekampung dengan AB dan atas hal itu AB ditangkap Tim Puma Polres Dompu.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menyebutkan, Peristiwa kriminal terkait Curat tersebut terjadi pada sabtu pagi (12/12/20) sekira pukul 08.00 wita. Pelaku terduga ( AB ) melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang (dapur) rumah korban dan berhasil menggasak barang-barang berupa 1 (satu) unit mesin Genset, 1 (satu) unit mesin semprot serta 1 (satu) kardus bibit jagung. Ungkap Aby Jefa

Mesin Genset Milik Korban

Menurut korban, saat itu ia tak berada di rumah karena sedang membesuk anaknya yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. Sepulang dari RSUD Dompu, Korban melihat barang-barang miliknya seperti mesin Genset, Mesin Semprot dan Kardus bibit jagung tidak ada di tempat, maka setelah mengetahui hal itu korban melaporkan ke Mapolsek Kilo, selanjutnya pihak Polsek Kilo berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Dompu.

Menanggapi laporan Polsek Kilo terkait peristiwa tersebut, maka Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku. Merespon perintah Kasatnya Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju Kecamatan Kilo untuk penyelidikan kasus tersebut.

Berselang seminggu kemudian, Dari hasil pengembangan penyelidikan, Tim Puma mendapat informasi bahwa 1 (satu) unit mesin Genset berada di rumah AB, selanjutnya pada Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wita Tim menuju rumah AB untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan Tim Puma menemukan 1 (unit) mesin Genset.

Setelah penggeledahan usai AB beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke mapolsek Kilo untuk proses hukum lebih lanjut. Papar Paur Subbag Humas, Aby Jefa pada media ini via press rillis melalui WA pribadinya. ( DNC-005 )

Sumber :
Paur Subbag Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *