Sempat Kabur Ke Bali, Satu DPO Curas Dibekuk Tim Puma Polres Dompu
DONGGONEWS.com I Dompu, 191220- Seorang Pria berinisial AE ( DPO ) Warga Desa O’o Dompu ditangkap anggota Polres Dompu karena diduga mencuri 1 unit Handphone disertai kekerasan terhadap Wita Hardiningsih ( 41 tahun ) Warga Bali Bunga.
Atas kejadian tersebut Tim Puma Polres Dompu segera mengambil tindakan dengan membekuk pria AE ( 20 tahun ) itu. Pria terduga pelaku Curas tersebut merupakan warga Dusun Muhajirin, Desa O’o, Kecamatan Dompu ditangkap pada Jum’at (18/12/20), sekira pukul 15.50 wita, di rumahnya.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH. S.IK via Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah menyebutkan bahwa AE merupakan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) karena ia adalah salah satu dari dua terduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada kamis, 13 Pebruari 2020 sekira pukul 13.00 wita, di sebuah kios milik Hj. Siti Khadijah. Jalan Kakak tua, Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Runtun kejadian, menurut Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah menjelaskan, “Saat itu AR dan AE berhasil merampas 1 (satu) unit Handphone (HP) Oppo A3S warna biru milik Wita Hardiningsih (41, korban). HP tersebut sedang dipegang anak korban yang berusia 5 tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya. Tiba -tiba datang kedua terduga pelaku mengancam anak korban dan membawa kabur 1 unit Handphone. Ungkap Hujaifah.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa AE merupakan buronan, karena salah satu rekannya ( AR ) sedang menjalani proses hukum.
“Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu sudah menangkap salah satu pelaku lain yakni AR ( 20 tahunn) warga Dusun Kala barat, Desa O’o. Dia Saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, sedangkan AE selama ini kabur ke provinsi Bali dan menjadi buronan,” ungkap Kasat Reskrim yang ditiru Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah pada media ini melalui WA ponsel miliknya.
Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu dan seketika itu anggotan Polres Dompu yaitu Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE.
Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE. Kemudian selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian AE dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Tutup Jefa. ( DNC-005 )
Sumber :
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah