27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

KP. Pupuk Kaltim Wilayah NTB, Pengecer Diminta Jual Sesuai HET

2 min read

DONGGONEWS.com I Dompu, 281220- Rapat Koordinasi dan penandatanganan SPJB ( Surat Perjanjian Jual Beli ) Pupuk Kaltim Bersubsidi tahun 2020 berlangsung di Gedung PKK kabupaten Dompu Senin, 28/12/2020. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah Distributor, dan puluhan pengecer Pupuk produksi Kaltim dengan penuh antusias. Apalagi diakhir acara dilakukan pembagian hadiah Loyalti program Pupuk Kaltim periode Juli-November 2020 terhadap Distributor dan pengecer yang beruntung, mereka tambah semangat.

KP Pupuk Kaltim NTB, Hidayat mengatakan “acara tersebut dihajatkan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian sesuai dengan Permen Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian ( “Permendag RI No.15/2013″(, peraturan Menteri Pertanian RI
yang mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun Anggaran 2021. “Permentan Alokasi dan HET”), dan surat PT Pupuk Indonesia ( Persero ) nomor U-4617/A00.PM/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang penanggungjawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian beserta peraturan pengganti dan/ atau peraturan pelaksanaanya”. Ungkap KP. Pupuk Kaltim untuk Wilayah NTB, Hidayat saat memberikan sambutan pada acara yang dimaksud.

Suasana Pembagian Hadiah Bagi Distributor dan Pengecer Loyalty Pupuk Kaltim Di Gedung PKK Dompu

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan ketika menjawab pertantayaan wartawan terkait harga pupuk tetap seperti yang diatur dalam peraturan yang ditetapkan berdasarkan ” HET” dan pengecer diharapkan untuk tidak melewati batas harga yang telah ditetapkan. “Minta tolong pada Produsen, Pengecer, Jual pupuk berdasarkan HET”.
Kalau hal itu tidak dilakukan akan mendapat sanksi dan kami sebagai pihak Perusahaan yang memberikan mandat untuk mengelola pengadaan pupuk tersebut berhak membekukan jika melanggar ketentuan yang berlaku”, pihaknyapun tidak bertanggungjawab, Ungkap Hidayat.

Hal lain yang menjadi perhatian menurut dia, ” siapa yang layak mendapatkan subsidi, itulah yang diprioritaskan seperti ada yang tidak mampu dan bagi petani memiliki lahan dibawah 2 ha berhak mendapatkan subsidi pupuk”, lanjut dia. ( DNC-005 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *