27 Juli 2024

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Polres Sumbawa Gelar Patroli Dan Sosialisasikan Surat Edaran Bersama Jelang Malam Tahun Baru

2 min read

DONGGONEWS.com I Sumbawa Besar, 301220- Polres Sumbawa Besar dalam rangka mengantisipasi, pencegahan dan penyebaran terhadap Virus Corona (Covid-19) berbagai upaya terus dilakukan. Di antaranya dengan menerbitkan surat edaran (SE) bersama Bupati Sumbawa, Kapolres Sumbawa serta Dandim 1607/Sumbawa tentang libur natal dan tahun baru 2021.

Setelah resmi diterbitkan, pihaknya melakukan berbagai kegiatan dan yang sudah mulai dilaksanakan oleh petugasnya, diantaranya memberikan edukasi dan sosialisasi pada tempat-tempat Ibadah, Pasar, Toko-Toko, tempat hiburan maupun pusat keramaian lainnya.

Hal ini juga terlihat saat personel Polres Sumbawa melakukan sosialisasi di tempat hiburan malam seraya memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan hiburan yang mengundang keramaian dan kerumunan dalam rangka pergantian tahun 2020 ke tahun 2021.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Iptu Sumardi S.Sos menerangkan bahwa seluruh jajaran personel Polres Sumbawa dan jajaran Polsek sudah mulai mengedarkan dan mensosialisasikan surat edaran bersama tersebut.

“Seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa wajib hukumnya mematuhi protokol kesehatan, dan Kami pastikan segala bentuk perizinan keramaian untuk malam tahun baru tidak akan dikeluarkan,” ucapnya.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi menambahkan, “bahwa isi surat edaran bersama itu sudah jelas tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan Covid-19,” ujarnya.

Dia juga mengatakan angka penyebaran virus Corona di Kabupaten Sumbawa saat ini masih mengalami peningkatan oleh karena itu diharapkan kerja sama semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan terutama tidak berkumpul ataupun menciptakan kegiatan keramaian.

“Sesuai dengan isi surat edaran bersama, alangkah baiknya jika merayakan malam pergantian tahun baru di rumah saja bersama keluarga terutama diisi dengan kegiatan ibadah,” Ungkapnya.

Selain surat edaran bersama, Personel Polres Sumbawa juga turut mengedarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021. Tutup Kasubbag Humas. ( DNC-004 )

Sumber :
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Besar, Iptu Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *