Surat Kadis Dikbudpora Bima, Akan Jadi Bowak
DONGGIONEWS.com | Bima – Surat Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima nomor 800/8534/01.1/A2019, tgl 17/2019, hal permintaan data pegawai/guru Honor Daerah (Honda) ditujukan kepada Kepala UPT Dikbudpora se-Bima bakal menjadi “Bom Waktu” (Bowak).
Surat ditanda tangani Kadis Dikpora, Junaidin, S. Sos, MM meminta data pegawai/guru yang berstatus SK Honorer Daerah (Honda) pada jajaran pendidikan di tingkat UPT maupun TK, SDN dan SMP.
Dilampirannya diperintahkan mengisi format apakah pegawai Honda yang masih aktif, Meninggal dunia, sudah menjadi anggota BPD dan sudah tidak aktif.
Diminta UPT sampaikan secara kolektif perkecamatan dalam bentuk print out dan flas disk ke bagian umum dan kepegawaian Dikbudpora Bima.
Surat Dikbudpora bisa saja di politisir kekuatan tertentu menjelang Pilkada, menjadi bom waktu (Bowak) adalah jika UP dan Kepala Sekolah salah menterjemahkan isi surat, sehingga akibatnya fatal pada pengisian data tersebut.
” Saya membacanya surat Itu mendatar aja, normatif dalam rangka penertiban pegawai dan guru Honda, ” Kata Mantan ketua Komisi 3 DPRD Bima, Drs. H Mustahid H Kako, MM, di kediamannya, (28/9).
Ketua DPC PKB Bima, mengkwatirkan jika salah memaknai surat. Sebab di Bima akhir-akhir ini menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Salah memaknai surat, maka salah melakukanya, dan itu akan menjadi Bowak, isu miring menjelang Pilkafa di Bima, “kuatirnya.
Belakangan ini, banyak pegawai Honda yang berminat dan terpilih menjadi anggota BPD tergiur gajinya mencapai Rp. 700.000/bulan. Tidak ada aturan yang mengikat mereka, baik UU, Permandagri no. 110/2016, PERDA maupun PERBUP/PERWALI. ‘
“Jangan mengada-ada, di Perda 1/2017, Perbup, mupunJuklak/Juknis Panitia PILBPD Bima, tidak ada larangan pegawai Honda menjadi anggota BPD, “tegasnya.
Kadis dikbudpora, Junaidin, S. Sos, MM, dikonfirmasi membenarkan surat dinas ditujukan kepada KUPT di Bima. “Surat itu bersifat mendata keaktifan pegawai, “akunya
Mantan, Kadishub dan Kominfo dan juga mantan Kadis Dukcapil Bima itu tidak bisa menjelaskan secara detail ketika ditanyakan soal aturan yang mengatur pegawai Honda apakah bisa atau tidak, merangkap anggota BPD.
“Maaf, saya lagi di jalan, secara logika bagaimana bisa melaksanakan tugas guru di kelas, hari yang sama tugas sebagai BPD, “Kuatirnya
Anggota DPRD BIMA, SulaIman MT, saat dimintai komentar menegaskan, pemerintah harus konsisten menjalankan peraturan yang berlaku. Aturan itu sudah baku, jangan ada asumsi-asumsi. “Eksekurif harus menghindari spekulasi asums tanpa didasari regulasi yang ada, “tegas duta Gerindra dapil 4.
Jika dinas tetap memaksa kehendak diluar aturan, “Itu pelanggaran, bisa di somasi. Aturan itu mengatur kita, kita menjalankannya, dan kita bukan mengatur aturan, ” jelasnya.
Kepala KUPT Donggo, Rostina, S. Pd membenarlan ada perintah Kadis Dikbudpora via suratnya untuk melaporkan data pegawai/guru Honda aktif, “Kita sedang menyetor data yang diminta,. “akunya. (DNC-01)