Team Puma Polres Dompu Bekuk AR Hendak Beraksi Mencuri “Lagi”
DONGGONEWS.com I Dompu, 1312202- Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH.S.IK dalam memberantas tindak pidana kejahatan seperti pencurian menjadi prioritas yang kerap kali dilakukan oleh personilnya, kali ini Tim Puma berhasil membekuk seorang pria berinisial AR (25 tahun) yang hendak beraksi mengulangi ” lagi” perbuatan melawan hukum berupa pencurian kendaraan bermotor milik warga Desa Baka Jaya.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah menuturkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan tim puma polres Dompu pada hari minggu 13 Desember 2020 sekitar pukul 01.20 wita di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Menurut Paur Subbag Humas, ” pria berinisial AR merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu (untuk ditangkap) sesuai hasil pengembangan penyelidikan pihaknya karena sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu menerima laporan warga terkait kehilangan 1 Unit Sepeda motornya.
Sepeda motor tersebut merk Yamaha VEGA milik Syamsuddin warga Desa Bakajaya yang hilang pada senin 07 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 wita di Lingkungan 2, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.
Syamsuddin mengaku menderita kerugian sekitar 7 juta rupiah atas kejadian tersebut. Sehingga dirinya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolres Dompu dengan perihal “Laporan Polisi LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, tanggal 10 Desember 2020.”
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian Resort Dompu melakukan pengembangan penyelidikan, setelah hasil proses pengembangan penyelidikan dilakukan, maka Polisi mengantongi satu nama sebagai terduga pelaku yaitu AR sehingga
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel S.TK segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap AR.
Setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim, Team Puma Polres Dompu bergerak cepat mencari keberadaan perlaku terduga pria berinisial AR tersebut.
Ketika AR sedang memantau sekaligus beraksi hendak mencuri “lagi” di tempat keberadaannya, maka sial bagi AR untuk terhindar dari sergapan aparat kepolisian karena keberadaannya terendus oleh Tim Puma setelah mendapat informasi yang didapat bahwa AR berada di Desa Bara tengah, ketika AR sedang memantau keadaan di sekitarnya karena hendak mencuri sepeda motor “lagi”.
Atas informasi tersebut Team Puma polres Dompu bergerak cepat untuk mencegah aksi pidana agar jangan sampai terulang kembali hilangnya milik warga, maka Tim Puma segera bergerak menuju tempat AR dan menangkapnya. Selanjutnya AR digelandang ke Mapolres Dompu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu dan kepadanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tutur Hujaifah. ( DNC-005 )
Sumber :
Paur Subbag Humas Polres Dompu,
Aiptu Hujaifah