Empat Penjual Sabu di Loteng Disergap Polisi
DONGGONEWS.com | Praya, 171220 – Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran Narkoba. Rabu (16/12) pukul 18.00 wita, Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres menangkap empat orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu salah satu terindikasi sebagai pengedar inisial S (35 ) warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Sedangkan tiga pelaku lainnya merupakan terduga kurir inisial GK (20), LR (21) dan inisial C (30) warga Desa Rambitan Kecamatan Pujut.
“Dari empat pelaku ini satu pengedar dan tiga kurir,” ujarnya, Kamis (17/12).
Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram dan hp dari pelaku S. Sedangkan barang bukti dari tiga pelaku lainnya itu berupa satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 2, 05 gram, satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 2,1 gram dan empat buah Hp.
“Total BB diduga Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 4,73 gram,” jelasnya.
Penangkapan para pelaku penjual barang haram dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku S saat itu melintas di jalan raya Desa Tanak Awu-Desa Pengembur.
Setelah ditemukan barang bukti dari pelaku, Tim Cobra langsung melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari pelaku S dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka GK, LR dan C di rumahnya masing-masing.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu. Sehingga para palaku langsung dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (DNC-04)