Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the robo-gallery domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u7629908/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain newsphere dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u7629908/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Tim Puma Polres Loteng Ringkus Pelaku Pencurian Di Batukliang - DONGGONEWS.com
17 April 2025

DONGGONEWS.com

Kritis & Berkemajuan

Tim Puma Polres Loteng Ringkus Pelaku Pencurian Di Batukliang

DONGGONEWS.com | Praya, 171220 – Lakukan pencurian pemberatan, J (38) warga Dusun Tampih, Desa Leming, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, membenarkan penangkapan. Ia menjelaskan, pelaku J ditangkap lantaran melakukan pencurian di Desa Selebung Kecamatan Batukliang 9 Oktober 2020.

“Benar, pelaku J kita tangkap lantaran aksinya 9 Oktober lalu di Desa Selebung Kecamatan Batukliang,” terang Agus.

Saat itu korban Ramdani sedang tidur dirumah, dia mengetahui kalau HP Redmi Note 8 miliknya hilang ketika dibangunkan teman sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 -(Tujuh juta rupiah).

Dari hasil penyelidikan petugas, bahwa pelaku J, sedang berada di rumah di Lombok Timur. Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama personil Polsek Batukliang pun langsung bergerak menangkap pelaku.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa HP milik korban,” kata AKP Agus Indra.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara insentif di Mapolsek Batukliang akan dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (DNC-04/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *